Tabanan (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali bekerjasama dengan PT Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI) menyosialisasikan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) International Organization for Standardization (ISO) 37001: 2016 tentang sistem manajemen antipenyuapan.
Kegiatan yang diikuti utusan dari organisasi perangkat daerah (OPD) itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Yatnanadi, di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati setempat, Jumat.
Pada kesempatan itu, Sekda Wirna mengatakan, penyusunan SNI ISO tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan gratifikasi, khususnya bagi pejabat Daerah.
"Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Gubernur Bali dan seluruh bupati dan wali kota di Bali," ujar Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa.
Menurut Sekda I Nyoman Wirna, agar semua organisasi perangkat daerah bisa mencermati mulai dari perencanaan penyusunan APBD serta pengadaan barang dan jasa. Sebagai langkah awal dalam upaya untuk mengantisipasi penyuapan atau tindak korupsi.
"Yang perlu dicermati untuk mengantisipasi penyuapan atau tindak korupsi bisa dimulai dari perencanaan penyusunan APBD serta pengadaan barang dan jasa," ujar Sekda Tabanan I Nyoman Wirna.
Ia menekankan, OPD untuk memberikan pelayanan publik, seperti Disdukcapil, Perijinan, dan instansi terkait lainnya. Karena kantor Pelayanan Publik masih dipandang sangat rawan korupsi dan suap jika tidak terdapat reformasi birokrasi.
Untuk itu, perbaikkan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan, ujar Sekda Nyoman Wirna.(WDY)
Tabanan-PT GSI sosialisasikan penerapan SNI ISO anti-penyuapan
Jumat, 19 Januari 2018 12:33 WIB