Jakarta (Antara Bali) - Sekitar tiga ribuan buruh yang tergabung
dalam Koalisi Anti Utang-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) akan berunjuk
rasa di Kompleks DPR/MPR/DPD RI pada Selasa (8/12) untuk menuntut
pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah
satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, unjuk rasa dimulai pada
pukul 10.00 WIB. Mereka akan menuntut DPR RI membentuk panitia khusus
(pansus) untuk menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut.
"Selain tidak melibatkan serikat buruh dalam penyusunannya, PP
tersebut, menurut kami, dibuat atas intervensi asing termasuk Bank Dunia
dan IMF," ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima Antara di
Jakarta, Senin.
Para buruh sendiri menolak formula kenaikan upah minimal berdasarkan
pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) seperti yang tertuang dalam
PP.
Di samping itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar
Rp500.000 dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral.
Sebelumnya pada 24-27 November 2015, dengan tuntutan serupa, ribuan
buruh melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh
Indonesia.
Adapun setelah dari Kompleks DPR/MPR/DPD RI, pada pukul 14.00 WIB
buruh akan melanjutkan unjuk rasa ke Kantor KPK, dengan tuntutan agar
lembaga antikorupsi tersebut memeriksa dan mengadili Ketua DPR Setya
Novanto, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid, dengan dugaan
korupsi Freeport.
Selain itu, pekerja juga meminta KPK memeriksa dan mengadili
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno
karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Pelindo II. (WDY)
Ribuan Buruh akan Berunjuk Rasa ke DPR
Selasa, 8 Desember 2015 7:13 WIB