Jakarta (Antara Bali) - Ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam
Koalisi Anti Utang - Gerakan Buruh Indonesia akan berunjuk rasa di
depan Istana Kepresidenan, Kamis, untuk menuntut Presiden Joko Widodo
mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah
satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, par buruh akan berkumpul
mulai Kamis pukul 10.15 WIB di Kawasan Patung Kuda Jala Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat.
"Setelah dari istana, buruh akan bergerak ke Mahkamah Agung (MA)
untuk menyerahkan berkas gugatan judicial review PP Pengupahan," kata
Said Iqbal melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Iqbal melanjutkan aksi buruh pada Kamis (10/12) tersebut juga
dilaksanakan serentak di beberapa provinsi serta kabupaten/kota di
Indonesia. Aksi unjuk rasa juga akan terus dilakukan sampai 20 Desember
2015.
Sebelumnya, pada Selasa (8/12) buruh telah berunjuk rasa di Kompleks DPR/DPD/MPR RI dengan tuntutan yang sama.
Para buruh sendiri menolak formula kenaikan upah minimal berdasarkan
pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) seperti yang tertuang dalam
PP karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar
Rp500.000 dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral.
Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah
melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh
Indonesia. (WDY)
Buruh Se-Jabodetabek akan Berunjuk Rasa ke Istana
Kamis, 10 Desember 2015 7:36 WIB