Gianyar (Antara Bali)- Di tengah maraknya penyorotan soal pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar, Bupati Gianyar, Anak Agung Bharata berkomitmen untuk melanjutkan penegakkan Perda Tata Ruang yang secara teknis dilakukan oleh SKPD.
Sorotan seluruh Fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura-Nasdem terkait dengan masalah penegakan Perda RTRW di Kabupaten Gianyar pasca rekomendasi penutupan objek wisata Taman Kupu-Kupu, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar mendapatkan jawaban dari Bupati Gianyar, Anak Agung Bharata pada saat sidang paripurna menyampaikan jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas RAPBD Gianyar Tahun 2016 di ruang sidang, Senin.
“Pada prinsipnya kami berkomitmen untuk melanjutkan penegakkan Perda Tata Ruang yang secara teknis dilakukan oleh SKPD terkait dan mohon dukungannya, “ kata Bupati Agung Bharata pada saat menyampaikan jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas RAPBD Gianyar Tahun 2016 di ruang sidang, Senin.
Ia juga akan melakukan penertiban usaha - usaha yang tidak berizin yang berpotensi merugikan pendapatan daerah serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
“Kami sependapat dan mengapresiasi atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar untuk mengevaluasi dan mengharmonisasi perda– perda yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang, lebih–lebih yang merugikan masyarakat,†katanya.
Pada prinsipnya, kata Bupati asal Puri Gianyar ini tetap pada sikapnya untuk menyeimbangkan pembangunan di bidang pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar khususnya wilayah timur dengan menata obyek wisata dan mendorong serta menghidupkan seni budaya, industri kreatif berbasis kearifan lokal penunjang pariwisata.
“Atas usulan Fraksi Demokrat mengenai Raperda inisiatif tentang Perda Penguatan Perda sepanjang tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang telah ada, “ jelasnya.
Di satu sisi, pihaknya juga mengapresiasi dan sependapat untuk melakukan moratorium ijin usaha toko modern berjejaring, dan akan melakukan revitalisasi terhadap pasar – pasar tradisional atau pasar rakyat.
Pencairan bantuan dana program Bagus dan Bares yang semula dianggarkan pada Bantuan Keuangan Khusus sudah berproses dan sepanjang memenuhi kelengkapan administrasi segera dapat dicairkan.
Sedangkan, khusus untuk Dana Hibah dan Bansos pada APBD Perubahan 2015 akan direalisasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, sampai saat ini kami telah menerbitkan perubahan Perbup Tentang Dana Hibah dan Bansos yang dalam tahap klarifikasi di Provinsi.
Bupati Bharata Komitmen Tegakkan Perda Tata Ruang
Senin, 30 November 2015 20:23 WIB