Samarinda (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengajak pemkab/pemkot di Pulau Dewata dapat mematuhi ketentuan Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
"Komitmen menjaga tata ruang ini sangat penting agar wajah Pulau Bali yang sudah kecil tidak menjadi semrawut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng di sela-sela kegiatan wisata jurnalistik ke Samarinda, Kaltim, Jumat.
Menurut dia, kalau pemkab/pemkot mau memenuhi zona-zona sesuai pakem yang diatur pada Perda RTRW, itu sekaligus sebagai upaya mewariskan lingkungan yang lestari kepada generasi Bali di masa mendatang.
Teneng mengakui walaupun Perda RTRW hingga saat ini belum bisa diterapkan sepenuhnya, setidaknya Bali patut berbangga hati karena sudah ada payung hukum yang menaungi tata ruang di Pulau Dewata karena belum banyak provinsi yang memiliki perda tersebut.
Pada kunjungan wisata jurnalistik ke Samarinda terungkap bahwa Provinsi Kaltim sendiri hingga sekarang belum memiliki Perda RTRW.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Pemprov Kaltim Busriansyah mengatakan, di pemprov setempat, Perda RTRW belum disahkan oleh DPRD.
"Oleh karena itu, untuk menggeser bangunan-bangunan yang tidak layak yang menyebabkan wajah kota semrawut masih menjadi momok yang belum terselesaikan," ucapnya.(*/ADT/T007)
Pemprov Ajak Pemkab Patuhi Tata Ruang
Jumat, 21 September 2012 9:46 WIB