Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada masyarakat di daerah itu untuk turut aktif melaporkan dan mengawasi apabila terjadi pelanggaran tata ruang.
"Dengan tingginya jumlah penduduk daerah kita sekitar 4,2 juta jiwa, tak dimungkiri pelanggaran tata ruang bisa saja terjadi," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali Putu Astawa, saat berorasi di atas Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, predikat Bali sebagai destinasi wisata berpengaruh pada cepatnya pertambahan jumlah penduduk baik penduduk asli maupun pendatang, selain penduduk sementara yang berwisata.
"Semua ini akan berimplikasi pada pemenuhan kebutuhan makanan, air bersih dan tempat tinggal. Dengan tingginya jumlah penduduk tersebut tak dimungkiri pelanggaran tata ruang bisa saja terjadi," ucapnya.
Astawa juga mengemukakan mengenai sejumlah peluang investasi di Bali. Untuk pemberian izin bagi investor oleh pemprov setempat dikatakan sudah sesuai dengan kajian dan aturan yang berlaku, yakni mengacu pada Perda No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
"Di dalam perda tersebut juga mengandung filosofi keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama dan lingkungan (konsep Tri Hita Karana), sosial ekonomi (investasi yang dibangun harus bisa memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar) dan yuridis (harus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku," jelasnya.
Di samping itu, ujar Astawa, untuk mendukung sektor pertanian dan pariwisata yang berbasis budaya dan alam, dan menghindari rancunya tata ruang di Bali, pemprov berencana mengadakan kerja sama dengan pemkab/pemkot dalam membuat perda untuk menetapkan lahan di masing-masing daerah sebagai sawah abadi yang tidak boleh dialihfungsikan.
Sementara itu, Kepala Bidang ESDM Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Putu Agus Budiana, menanggapi permasalahan pertambangan ilegal di daerah Bangli dan Karangasem.
Ia mengemukakan, pertambangan yang terjadi di daerah tersebut memang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa perencanaan. Untuk itu pihak Pemprov Bali sudah melaksanakan penyetopan terhadap kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun karena menurut Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Bali bukan termasuk wilayah pertambangan.
Di luar pelanggaran terhadap aturan, lokasi pertambangan di Bangli sudah masuk situs geopark oleh UNESCO sehingga wajib dijaga keutuhan kekhasan batu alamnya yang dapat mendukung pariwisata di Bangli. (WDY)