Sanur (Antara Bali) - Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Bung Djono mengemukakan, bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyidik pelanggaran tata ruang.
"Penyidikan pelanggaran tata ruang itu di tangan PPNS. Dalam menyidik masalah tata ruang ini PPNS harus cermat karena kental dengan kehidupan sosial dan bahkan ekonomi," katanya pada kegitan forum komunikasi tata ruang yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum di Sanur, Denpasar, Selasa.
Djono mengemukakan bahwa, dalam menangani pelanggaran tata ruang, PPNS tidak bisa melakukan tindakan seperti polisi menangani kasus terorisme yang langsung dilakukan penyerbuan.
Ia mengemukakan bahwa, Korwas PPNS di Polri hanya mengawal supaya personel PPNS ini bisa melakukan penyidikan. Hubungan antara korwas dengan PPNS adalah hubungan yang bersinergi dan menjalin bekerja sama.
"Kalau ibarat dokter, polisi itu dokter umum yang di dalamnya juga ada dokter-dokter spesialis, sementara PPNS, kekhususannya sudah sangat jelas, jadi ibarat dokter gigi," katanya.
Menurut dia, setelah dididik khusus, PPNS itu pemakaiannya dikembalikan kepada masing-masing instansi, termasuk pemerintah daerah.
"Cuma sayang, mereka sudah dididik untuk menjadi penyidik dan sudah mendapat sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM, tiba-tiba ditugaskan di sembarang tempat. Ada yang ditaruh di dinas pemakaman, akhirnya yang disidik kuburan," katanya tertawa.
Ia juga menyayangkan adanya kabar bahwa PPNS akan digabung dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) karena tugasnya bisa campur aduk.
"Kalau digabung dengan Satpol PP, nanti PPNS malah ikut patroli. Padahal, seperti di polisi, tidak ada anggota reserse ikut patroli atau mengatur lalu lintas. Semua sudah ada tugasnya masing-masing," katanya.
Sementara Direktur Bina Program dan Kemitraan Kementerian PU Sri Aprialini Soekardi meminta semua pemangku kepentingan agar tidak main-main lagi dengan masalah tata ruang.
"Semua harus berkomitmen melaksanakan RTRW yang sudah ditetapkan. Semua pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam pelaksanaan tata ruang tersebut, termasuk dalam hal pelaporan jika ada pelanggaran," katanya. (*)