Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi sebagai tindak lanjut Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Oleh karena Ranperda ini turunan dari Perda RTRW, jadi tidak boleh bertentangan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di sela-sela sidang paripurna di gedung DPRD serempat di Denpasar, Selasa.
Ranperda Zonasi yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut, jelas dia, sekaligus untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Ranperda ini permintaan bupati/wali kota juga supaya provinsi segera membuatnya," ucapnya.
Pastika menambahkan bahwa setelah Perda Zonasi selesai disusun dan ditetapkan, akan diikuti pula dengan penyusunan peraturan gubernur yang mengatur lebih teknis. "Harapan kami biar semuanya aturan tata ruang bisa berjalan," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya mengatakan, pembentukan Perda Zonasi menjadi jalan keluar atas kekisruhan dan perbedaan pandangan para bupati/wali kota terhadap pelaksanaan Perda RTRWP.
Seperti diketahui Perda RTRW tidak dapat dilaksanakan karena para bupati/wali kota berbeda penafsiran dan pandangan terhadap pasal-pasal dalam UU itu, utamanya mengenai jarak radius kesucian pura, sempadan pantai, sempadan jurang hingga asas retroaktif. (LHS/T007)
Pemprov Bali Ajukan Ranperda Zonasi
Selasa, 22 Januari 2013 16:55 WIB