Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek melarang jual
beli organ tubuh karena tidak menjamin kondisi orang yang menerima
bantuan itu membaik.
"Jual beli ini tidak boleh, ini tidak kami perkenankan," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
Menkes mengemukakan hal itu menanggapi penjualan ginjal kepada
Presiden Joko Widodo oleh Susanto, seorang pria asal Pandeglang, Banten,
karena tidak mampu membiayai pengobatan penyakit anaknya.
Susanto menawarkan ginjalnya kepada Presiden untuk mendapatkan uang
sebanyak Rp1,2 miliar, agar anaknya, Adrian, yang berusia lima tahun
dapat menjalani operasi hati di rumah sakit.
"Pemberian bantuan organ itu harus sesuai dengan tubuh, misalnya
bapak ke anak biasanya bisa, tapi kalau yang tidak sesuai akan ditolak,"
jelasnya.
Selain itu, menurut dia, pemberian organ yang tidak dapat
beradaptasi dengan tubuh kelak dapat membahayakan badan, bukan membantu
kesembuhan orang tersebut. (WDY)
Menkes Larang Jual Beli Organ Tubuh
Rabu, 25 November 2015 9:15 WIB