Karangasem (Antara Bali)- Silang pendapat terjadi antara Panwaslih dengan Satpol PP Pemkab Karangasem, terkait siapa yang berhak menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dikategorikan melanggar aturan dalam Pilkada di Kabupaten Karangasem.
Dari perbedaan pendapat itu, pelanggaran alat peraga kampanye di luar yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa ditertibkan, hal ini membuat Pemkab Karangasem mengambil sikap untuk membantu menciptakan kondisi yang kondusif demi terwujudnya pelaksanaan Pilkada yang bersih dari pelanggaran aturan yang berlaku.
Selanjutnya Pemkab Karangasem menggelar rapat intern Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dengan agenda pokok rapat menyikapi dinamika politik yang cukup tinggi dalam tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Karangasem dalam masalah penertiban alat peraga.
Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Karangasem Ida Bagus Ngurah Arda didampingi Sekda. Kab. Karangasem I Gede Adnya Mulyadi dan seluruh unsur anggota Forkopinda Karangasem, Ketua DPRD, Dandim 1623, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Amlapura, bertempat di Ruang Rapat Bupati Karangasem, Sabtu (14/11).
Rapat dibuka Penjabat Bupati Karangasem Ida Bagus Ngurah Arda, dimana pada pembukaan disampaikan bahwa pokok rapat adalah menyikapi dinamika politik yang cukup tinggi dalam tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Karangasem, terutama masalalah penurunan aat peraga kampanye kategori melanggar.
Untuk diingat pada tanggal 4 Nopember 2015 lalu, Bawaslu Bali mengelar rapat mengundang seluruh pihak agar natinya muncul pandangan yang sama dalam rangka memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik, sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada instansi masing-masing.
Selama ini ada perbedaan pandangan instansi terkait antara Panwaslih dengan Satpol PP yang mewakili Pemkab Karangasem tentang kewenangan dalam penurunan APK.
Hasil rapat Bawaslu Bali dengan Mitra Kerja terkait dengan Penurunan APK yang melanggar di Karangasem, (1).Penurun APK yang melanggar berpedoman pada UU no 15 tahun 2011, Pasal 126 ayat (1), ayat (2) huruf f, ayat (3) dan PKPU no 7 tahun 2015.
Ayat (2). Semua Stake Holders bersepakat bahwa penurunan APK yang melanggar di Karangasem akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya dimana sebagai penanggungjawab adalah Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dibantu Satpol PP Karangasem sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan diamanahkan aparat TNI dan Polri serta disaksikan KPU.
Selanjutnya ayat 3 proses penurunan APK dilaksanakan setelah adanya permintaan/rekomendasi tertulis dari Panwaslih Kab. Karangasem kepada Bupati Karangasem, ditembuskan kepada Stake Holders terkait. Hasil kesepakatan rapat koordinasi itu ditandatangani oleh seluruh mitra kerja, stake holders/penyelenggara Pemilu yang hadir," ujar Ngurah Arda."Jadi sudah jelas mana kewenangan Pemda dan kewenangan Panwaslih selaku bagian dari penyelenggara pemilu, serharusnya Panwaslih yang bertanggungjawab selaku eksekutor atas penurunan APK yang melanggar,
Sedangkan Satpol PP mewakili Pemda yang memberikan bantuan/fasilitas dalam pengangkutan, sudah jelas sesuai UU no 15 tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Pasal 126 ayat (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya ayat (2) mengatur bantuan dan fasilitas yang diberikan. Kami berpegang teguh pada aturan yang ada, dan kami tidak ingin adanya tudingan intervensi pemerintah Kabupaten Karangasem dalam politik, karena kami anggap KPU dan Panwas lah yang berwenang menertibkan APK karena ranah pemilu adalah kedua lembaga ini yang independen.†ujar Ngurah Arda.
Setelah melalui pembahasan, rapat disimpulkan untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggara Pemilu, pemerintah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan 3P, personil, pembiayaan dan peralatan atau prasarana serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu, kegiatan ini dilaksanakan setelah adanya permintaan dari Penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Daerah Kab. Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, dikonfirmasi terpisah usai rapat Forkopinda menyampaikan, hasil rapat di provinsi yang difasilitasi Bawaslu Prov. Bali dengan seluruh Stake Holder penyelenggara Pemilu, penanggungjawab penurunan APK bermasalah adalah Panwaslih dibantu Satpol PP diamankan aparat TNI dan Polri, tetapi implementasi dilapangan Panwaslih tidak mau memulai dalam penertiban APK ini.
Makna tanggungjawab menurut persepsi kami, dan hasil rapat pembahasan Forkopinda itu semestinya bentuk tanggungjawaban penertiban APK bermasalah ada pada Panwaslih. Panwaslih lah yang memulai menertibkan dengan mencabut langsung APK bermasalah itu, namun karena tidak punya tenaga bisau dibantu pengangkatannya oleh Satpol PP.
Satpol PP dalam kaitannya dengan eksekutor, dalam hal pelanggaran Perda baru Satpol PP bisa mengeksekusi, Satpol PP bekerja sesuai dengan tupoksinya. Jadi kewenangan penurunan APK ada pada Panwaslih, karena Panwaslih yang punya tanggungjawab maka Panwaslih yang di depan dan Satpol PP hanya membantu, karena kurang tenaga.
Forkopinda mendesak Panwaslih untuk melakukan tindak lanjut terhadap penertiban itu. Penertiban APK melanggar akan dimulai hari Selasa (17/11), hal ini berdasarkan koordinasi dengan Ketua Panwaslih Kabupaten yang sudah siap untuk mengeksekusi awal penertiban APK melanggar yang akan dibantu mengangkat oleh Satpol PP.
"Dengan catatan Panwaslih bersurat lagi pada Bupati Karangasem untuk melanjutkan jadwal yang telah disepakati dalam penertiban APK yang melanggar,"jelasnya. (*)
Silang Pendapat Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Karangasem
Sabtu, 14 November 2015 20:27 WIB