Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar mengingatkan para peserta Pemilu 2019 di daerah itu agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan atau ketentuan yang ada.
"Kami akan terus gencar melakukan penertiban dan pembersihan APK peserta pemilu. Tentu saja APK yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang ada," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Minggu.
Hingga Rabu pekan lalu, sudah ada 659 APK yang ditertibkan. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah penertiban/pembersihan banner yakni mencapai 296 buah, disusul bendera partai politik yakni mencapai 192 buah, baliho 109 buah, spanduk 60 buah, pamflet dan billboard masing-masing satu buah.
"Tiap hari kami melakukan pembersihan dan penertiban," ujar pria yang akrab dipanggil Sipo itu.
Meskipun sudah melakukan penertiban, Arnata juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 agar memasang APK di tempat yang telah disediakan atau disiapkan oleh KPU.
"Kami juga meminta dengan sadar dan bijaksana kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri pemasangan APK yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Pemasangan APK, lanjut Sipo, jangan sampai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Provinsi Bali Wayan Wirka mengatakan terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK), jika dalam 1x24 jam setelah diberikan rekomendasi dari Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol Pamong Praja berkewajiban melakukan penertiban.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penertiban APK hingga 24 Januari 2019, tercatat jumlah APK yang ditertibkan secara keseluruhan untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sebanyak 1.838.
Jumlah APK yang ditertibkan terbanyak di Kabupaten Badung (981), disusul Buleleng (397), Klungkung (134), Denpasar (107), Tabanan (105), Jembrana (46), Bangli (27), Karangasem (22), dan Gianyar (19). (ed)
Bawaslu Denpasar ingatkan peserta soal APK melanggar
Minggu, 3 Februari 2019 21:01 WIB