Penertiban alat peraga kampanye di Denpasar

  • Selasa, 27 Oktober 2020 15:48

Petugas Satpol PP Kota Denpasar menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada masa kampanye Pilwali Kota Denpasar 2020 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020). Kegiatan yang digelar Bawaslu bersama Satpol PP Kota Denpasar tersebut untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

Berita Terkait