Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali hingga saat ini masih mengidentifikasi berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah kabupaten berkaitan dengan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Sekarang masih sedang diinventarisasi. Nanti per Oktober 2016, semua dokumen harus sudah kami terima," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, Rabu.
Menurut Gunaja, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan atas pengelolaan wilayah perairan laut. Sebelumnya pada wilayah laut sejauh 0 hingga 4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun dengan UU Pemda yang baru itu, wilayah perairan sejauh 0 hingga 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Kami harus mengindentifikasi dulu apa yang sudah dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga saat pemerintah provinsi melanjutkan tidak terjadi tumpang tindih. Yang belum ada, kami harapkan dapat kami penuhi," ucapnya.
Gunaja menambahkan, dengan adanya perubahan kewenangan ini sekaligus berimplikasi diperlukan jumlah personel yang lebih banyak, terutama yang akan bertugas di tiap-tiap unit pelaksana teknis (UPT) di zona perairan tersebut.
"Sebelumnya pada wilayah laut 0-4 mil merupakan kawasan konservasi perairan dan ada UPT di sana yang mengelola itu. Oleh karena itu, ke depan harus diperhitungkan strukturnya menjadi seperti apa setelah adanya perubahan kewenangan ini," ujarnya.
Jika UPT itu kedepannya tetap mengelola kawasan konservasi perairan, kata Gunaja, maka organisasinya harus disempurnakan.
Selama ini, kata Gunaja, UPT yang mengkoordinasikan pengelolaan ruang laut, menjaga kawasan konservasi perairan, dan memonitor budidaya yang ada serta para nelayannya.
"Misalnya saja di perairan Buleleng bagian barat, di sana banyak ada budidaya perikanan dan juga pengelolaan mutiara, hal-hal seperti ini harus diklarifikasi dulu," ucapnya. (WDY)
Dinas Perikanan Bali Identifikasi Kegiatan Wilayah Pesisir
Rabu, 11 November 2015 11:00 WIB