Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan keinginan agar nantinya pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan di Jembrana dapat mengakomodir nelayan tradisional atau nelayan kecil.
“Harapan saya bagaimana bisa mengakomodir nelayan-nelayan kecil, jangan sampai nelayan tradisional yang kapalnya di bawah 30 GT (gross tonnage) itu terpinggirkan dengan adanya dermaga baru,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana.
Di Denpasar, Kamis, Sumardiana menyampaikan harapannya agar nelayan tradisional mendapat tempat nantinya, sehingga mereka merasa memiliki perlindungan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pelabuhan telah diisi oleh nelayan tradisional, di mana dengan kapal kecil umumnya mereka menangkap ikan lemuru.
PPN Pengambengan sendiri telah dirancang untuk direvitalisasi, dan saat Rakernis Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengerjaan fisiknya akan dimulai pertengahan 2023.
Meski Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali itu belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai pengerjaan fisik pelabuhan, ia mengakui revitalisasi itu turut meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor kelautan.
“Sebenarnya keuntungannya akan ada pemerataan, saat ini di Pelabuhan Benoa kan menumpuk. Yang jelas ekonomi perikanan tidak akan hanya menumpuk di Denpasar saja tapi bisa di Jembrana,” ujar pejabat Pemprov Bali itu.
Terkait peningkatan ekonomi dari sektor kelautan yang digaungkan pemerintah daerah, Sumardiana menyebut banyak potensi yang sebenarnya ada di Bali selain perikanan, seperti rumput laut, garam, atau kekayaan laut lainnya.
Seperti di Nusa Penida sebagai kawasan konservasi laut di mana saat ini Pemprov Bali menegakkan retribusi bagi wisatawan yang hendak snorkeling dan menikmati keindahan terumbu karang.
Meski sempat ada gejolak terkait pungutan retribusi, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mengaku akan tetap menjalankan sosialisasi mengenai pemanfaatan dana retribusi demi operasional dan perawatan kawasan tersebut.
“Kita akan terus menggalakkan sosialisasi, bahkan dalam waktu dekat saya akan turunkan tim gabungan sosialisasi lagi di Nusa melibatkan tokoh masyarakat, sehingga benar-benar masif. Kita kan punya payung hukum melaksanakan Perda Bali Nomor 7 tahun 2021,” ujarnya.