Jakarta (Antara Bali) - Psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi atau
Kak Seto mengatakan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap anak harus dikaji secara mendalam.
"Pada dasarnya semua upaya meningkatkan hukuman supaya menimbulkan
efek jera saya sangat setuju, tapi wacana pengebirian syaraf libido
perlu dikaji secara mendalam, dipertimbangkan secara masak-masak," kata
Kak Seto di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan, tujuan dikaji secara menyeluruh agar tidak menjadi "pisau bermata dua".
"Maksudnya pisau bermata dua adalah, hukuman kebiri kimia
dikhawatirkan hanya melumpuhkan syaraf libido pelaku saja, tapi tidak
melumpuhkan sisi kekejamannya terhadap anak-anak," katanya.
Padahal yang diperlukan, kata dia, adalah efek jera agar pelaku
tidak mengulangi lagi kekejamannya terhadap anak-anak di masa mendatang.
"Kalau hanya mengurangi dorongan seksual tapi tidak mengurangi
dorongan untuk berlaku kejam terhadap anak maka akan sia-sia," katanya.
Untuk itu, kata dia, kajian harus dilakukan dari berbagai aspek,
mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak
asasi manusia, hingga medis.
"Pertimbangkan bukan hanya dari disiplin ilmu, tapi dari psikologis nya juga," katanya.
Dia menambahkan, hukuman tersebut jangan sampai membuat pelaku menjadi dendam.
"Yang dikhawatirkan pelaku menjadi dendam, lalu semakin kejam di kemudian hari," katanya.
Karena itu, kata dia, diperlukan kajian mendalam, agar hukuman yang diwacanakan bisa efektif menimbulkan efek jera.
Sementara itu, dalam rapat terbatas terkait dengan pencegahan dan
penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden RI beberapa
waktu yang lalu, Kepala Negara menyampaikan rencana pemerintah untuk
memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.
Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah
mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata,
salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk
memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal. (WDY)
Hukuman Kebiri Harus Dikaji Mendalam
Sabtu, 31 Oktober 2015 21:14 WIB