Jakarta (Antara Bali) - Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Menurut Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Kamis, Perppu itu perlu karena saat ini terjadi darurat kekerasan terhadap anak.
"Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi," kata Deding Ishak.
Dia menambahkan bahwa Perppu itu akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan kejahatan terhadap anak.
Tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan anak, Deding menilai semangatnya adalah karena masalah kejahatan seksual terhadap anak ini sangat biadab dan Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat kejahatan anak. "Hukuman kebiri itu layak," ujarnya.
Dia menilai Perppu itu diterbitkan dengan alasan yang bersifat kedaruratan sehingga Perppu ini layak diterbitkan. "Ini merupakan bentuk 'concern' dari Presiden dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak," katanya. (WDY)
Komisi VIII Apresiasi Perppu Hukuman Kebiri
Kamis, 22 Oktober 2015 11:27 WIB