Sawahlunto, Sumbar (Antara Bali) - Menteri Sosial Republik Indonesia,
Khofifah Indar Parawansa mengatakan PERPPU tentang hukuman kebiri bagi
pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan,
tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus
2016," kata dia di Sawahlunto, usai melantik Laskar Anti Narkoba
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat (Sumbar) di Sawahlunto,
Kamis.
Setelah disahkan, jelasnya, maka pelaku kejahatan seksual yang
korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran
hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban akan diberikan hukuman
tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa
disebut dengan kebiri.
Hukuman tersebut juga akan diberlakukan jika pelaku kejahatan
tersebut merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki
profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.
"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat
diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur
hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai
tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah dia.
Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman
tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh
penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.
Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa
dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual
kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku
dimana saja berada.
"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor
jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual,
disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.
Disinggung mengenai kegiatan Laskar Anti Narkoba yang ia lantik
tersebut, dia mengatakan hal itu merupakan bentuk kepedulian organisasi
Muslimat NU dalam menyikapi status darurat narkoba di negara ini.
"Laskar tersebut akan bekerja secara aktif dalam membantu
tugas-tugas lembaga pemerintah yang mengurusi penyalahgunaan narkoba,
salah satunya dengan memberikan penyuluhan serta deteksi dini indikasi
penyalahgunaannya mulai dari lingkungan keluarga masing-masing,"
jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada
kesempatan itu mengemukakan pihaknya mencatat sebanyak 30 persen korban
penyalahgunaan narkoba di provinsi itu, berasal dari kalangan anak-anak
usia sekolah.
Disamping itu, jelasnya, fakta lain yang tidak kalah mengejutkan
adalah terjadinya peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS akibat
berkembangnya prilaku lesbian gay biseksual dan trangender (LGBT) di
Sumatera Barat.
Berdasarkan penelitian ahli, lanjutnya, prilaku tersebut mampu
menularkan virus mematikan itu lebih cepat dari penggunaan narkoba
memakai jarum suntik.
"Jika menggunakan narkoba menggunakan jarum suntik membutuhkan
waktu lima tahun menularkan virus kepada pengguna, maka prilaku LGBT
bisa menularkan dalam waktu lebih singkat," kata dia. (WDY)
Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang
Jumat, 5 Agustus 2016 8:53 WIB