Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku
kejahanan seksual.
"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya
terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal
Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta Pusat, Senin.
Masalah kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar
biasa dan memahami pula perlu ada langkah yang Iuar biasa untuk
mengatasi masalah tersebut.
Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun
agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi dan diupayakan
menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi agar seseorang dapat kembali
menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Dengan demikian, pemberian hukuman, baik cara maupun tujuan, tetaplah harus berpedoman pada hak asasi manusia.
Hal tersebut berkaitan dengan rencana perubahan hukuman dengan penambahan kebiri pada pasal 81 dan 82.
"Etika dokter juga tidak bisa membenarkan sehingga lebih bijak untuk ditinjau ulang," katanya.
Pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai
penghukuman keji dan tidak manusiawi yang dengan demikian tidak sesuai
dengan Konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Ketentuan Pasal 286 Ayat (2) Konstitusi Indonesia, kata Siti,
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyikwan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Dengan demikian, hak tersebut merupakan hak yang bersifat
konstitutusional dan pemajuan, perlindungan serta pemenuhannya menjadi
komitmen kontituslional pula.
Menurut dia, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi,
dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1998. (WDY)
Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seksual
Senin, 15 Februari 2016 18:11 WIB