Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengecam keras pelaku kekerasan seksual berkedok panti asuhan Islam di Tangerang, Banten.
Ia menegaskan, ulah oknum pelaku pengelola panti itu telah mencoreng kemuliaan dari keberadaan pesantren yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat di Indonesia.
"Saya mengecam keras pelaku dan berharap dihukum-hukum seberat-beratnya," kata Muhaimin saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran Wal Hadits, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut dia, tingkah laku tidak terpuji pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada para penghuni panti telah ikut menyeret eksistensi pesantren.
"Memang itu bukan pesantren tetapi asrama (panti asuhan)," ujar pria yang kerap disapa Gus Imin itu.
Baca juga: Cak Imin jabat ketum lagi, nyatakan PKB harus jadi partai mandiri
Para pelaku juga telah mencoreng pengabdian pendidik, guru, atau pengajar di lembaga pendidikan agama seperti pesantren, yang selama ini bersungguh-sungguh membangun peradaban generasi penerus bangsa.
Muhaimin mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti itu agar tidak terulang kembali.
Sebab, kekerasan terhadap perempuan, anak, seksual, dan sosial sangat merugikan bangsa dan negara.
Sementara itu, hingga Rabu (9/10), Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, Banten, telah bertambah satu orang sehingga total menjadi delapan orang.
Sedangkan pelaku berjumlah tiga orang dan satu di antaranya masih diburu polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.