Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kini tengah mengkaji bersama dengan instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
"Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang testis, tidaklah," katanya usai menghadiri pembukaan pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya akan membahas wacana kebiri tersebut di antaranya Jaksa Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kemeneterian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Yasonna mengharapkan agar wacana pemberlakuan kebiri itu untuk mengurangi libido bagi pelaku pedofilia yang sudah ada pada tahap ekstrim.
Sementara itu terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, lanjut dia, juga masih dalam kajian apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.
Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak dipermukaan, namun menimbulkan korban banyak dan trauma panjang.
"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pedofil dari luar akan datang ke sini," ucapnya. (WDY)
Menkumham Kaji Hukum Kebiri Bagi Pedofil
Kamis, 22 Oktober 2015 10:55 WIB