Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Pengprov Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Provinsi Bali, Nyonya Bintang Puspayoga menanggapi objektif terkait adanya dualisme kepengurusan di organisasi cabang olahraga itu.
"Saya kira teman-teman media sudah mengetahui sikap Pengprov PTMSI Bali mengikuti kepengurusan yang mana, karena tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan diakui negara dalam kepengurusannya," ujar Bintang Puspayoga di Denpasar, Selasa.
Dari awal kepengurusan, lanjut dia, Pengprov PTMSI Bali memilih tidak mendukung salah satu pihak yang berseteru dalam induk organisasi cabang olahraga tenis meja itu, karena tetap mengacu pada kekuatan hukum di Indonesia.
Ia mengakui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa kepengurusan Ketua Umum PP PTMSI yang sah dipimpin Oegroseno, sehingga Bali berkomitemen saat digelarnya Kualifikasi PON cabang olahraga tenis meja ada dualisme kegiatan dan pengurus.
"Kita tidak akan berdiri didua kaki kepengurusan, namun ada yang seperti itu disalah satu Provinsi, sehingga kita tidak mengikuti itu dan Bali hanya mengikuti kualifikasi PON tenis meja yang digelar PP PTMSI yang dipimpin Oegroseno," ujarnya.
Bintang mengharapkan, adanya titik terang dalam kepengurusan PTMSI Pusat karena, selaku pengurus dan pecinta cabang olahraga itu, pihaknya sangat menginginkan adanya persatuan kembali dan tidak ada lagi dualisme dalam kepengurusan induk organisasi itu.
"Kalau ini tidak ada titik temu yang akan menjadi korban adalah para atlet, sehingga saya berharap tidak mengorbankan para petenis meja itu yang dilema memilih salah satu kepengurusan," ujarnya.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada Menpora bahwa dengan adanya keputusan MA itu dapat menjadi pertimbangan untuk menyatukan kedua PP PTMSI itu. "Saat ini Pengurus PTMSI Bali hanya bisa menunggu keputusan Menpora terkait kepegurusan yang telah ditetapkan MA," katanya.
Pihaknya mengakui, sudah mengajak seluruh Pengprov PTMSI Bali untuk duduk bersama dengan para atlet agar mengambil keputusan untuk mendukung PP PTMSI yang disahkan pemerintah. (WDY)