Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilih pada enam kabupaten/kota di Pulau Dewata yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015 agar mengedepankan fungsi pencegahan.
"Fungsi pencegahan dan pengawasan harus dikedepankan. Kalaupun ternyata ada aturan yang `bolong` menurut UU dan bisa dijadikan celah untuk melakukan pelanggaran, kita harus mengingatkan jangan sampai pelanggaran itu terjadi," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Rudia menegaskan, fungsi pencegahan tersebut berlaku untuk semua tahapan pilkada. "Selain itu, ketika ada pelanggaran, maka yang boleh menyatakan melanggar atau tidak itu adalah Panwaslih, dan bukan pihak lain seperti Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang malah berkomentar pada publik," ucapnya pada acara rapat bersama dengan jajaran Panwaslih enam kabupaten/kota.
Dia juga mengingatkan jajaran Panwaslih untuk tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mengambil tindakan jika usaha pencegahan sudah dilakukan sejak awal dan proses pengawasan dilakukan dengan benar.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengawasan Bawaslu Bali I Wayan Juana mengingatkan jajaran Panwaslih bahwa proses penemuan pelanggaran harus dilakukan secara baik dan benar.
Mantan Ketua Panwaslu Bali itu mencontohkan ketika terjadi pasangan calon di salah satu kabupaten yang berkampanye di tempat ibadah, maka Panwaslih sudah mengingatkan sejak awal bahwa hal itu tidak boleh dilakukan.
"Jika ternyata tidak diindahkan juga, barulah kemudian disampaikan kepada KPU dan saat itu juga untuk diambil tindakan. Dan ketika KPU ternyata tidak melarang pasangan calon berkampanye di tempat ibadah, barulah itu dijadikan temuan," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Juana, jangan sampai Panwaslih mengabaikan catatan-catatan kecil saat melakukan proses pengawasan dimanapun dan kapanpun lengkap dengan keterangan pelanggaran yang terjadi dan hal-hal yang sudah dilakukan.
Di sisi lain, dia mencontohkan kasus temuan logo parpol yang dipermasalahkan salah satu pasangan calon pilkada di Denpasar seharusnya tidak perlu terjadi, kalau Panwaslih sudah tanggap dari awal. Panwaslih sudah harus mencocokkan sejak awal desain alat peraga kampanye yang diserahkan pasangan calon pada KPU.
"Mumpung belum terlambat, kami sangat mengharapkan agar Panwaslih melakukan pengawasan logistik dengan sebaik-baiknya," ujar Juana.
Di Bali, pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan pada enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar. (WDY)