Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap dua pengedar narkoba yakni Nur Choliq (36) dan Ahmad Nasuha (40) keduanya warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kota Singaraja.
"Awalnya kami menangkap salah seorang pelaku yakni Choliq yang ditangkap pada Selasa (29/9) di Lingkungan Taman Sari, Singaraja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut Kepolisian Buleleng berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,70 gram.
"Pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng, dari hasil interogasi diketahui ada pelaku lainnya yakni, Ahmad Nasuha dari tersangka Choliq," ujarnya.
Agus Dwi memaparkan, pengejaran terhadap pelaku lainnya kembali dilakukan dan mendapati Nasuha sedang melakukan penghitungan uang dan memasukan butiran kristal yang merupakan narkotika ke dalam plastik kecil. "Kami temukan salah satu pelaku yakni Nasuha sedang memasukan butiran narkoba untuk dijual," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka Nasuha merupakan orang cacat di bagian kaki akibat patah tulang kaki dan tidak dapat berjalan normal. "Kasus ini cukup aneh karena melibatkan orang cacat," imbuhnya.
Agus melanjutkan, dari tangan kedua pelaku Polisi mengumpulkan barang bukti seperti dua paket narkotika masing-masing 0,70 gram dan 0,15 gram, satu buah alat hisap, satu buah gunting, satu buah HP, satu Buku Tabungan BCA, satu korek api gas, satu plester, dua buah pipet kaca, tiga plastik klip, dua buah potongan pipet, dan uang tunai Rp4 Juta.
Sementara itu, Kholiq mengaku barang bukti yang ditangkap tidak diperjualbelikan melainkan dipakai untuk diri sendiri dan diakui mengeluarkan uang sekitar Rp1 Juta untuk membeli paket sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (WDY)