Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta seluruh sekolah di Indonesia untuk mencegah kasus "bullying" sedini mungkin untuk mencegah jatuhnya korban, apalagi hingga meninggal dunia.
"'Bullying' merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh dalam dunia pendidikan karena merupakan perilaku yang tidak senafas dengan nilai-nilai luhur pendidikan," kata Susanto melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI itu mengatakan, dalam banyak kasus, "bullying fisik" seringkali diawali "bullying verbal" meskipun tidak selalu seperti itu. Karena itu, perlu ada beberapa upaya yang dilakukan sekolah untuk mencegah "bullying" yang dilakukan maupun terhadap anak didik.
"Perlu dibangun perspektif di kalangan tenaga pendidikan dan kependidikan bahwa 'bullying' dalam bentuk verbal, psikis, fisik, seksual dan 'cyber bullying' tidak dibenarkan dan harus dicegah sedini mungkin," tuturnya.
Menurut Susanto, tenaga pendidikan dan institusi pendidikan juga perlu memastikan siswa memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa "bullying" tidak boleh terjadi dan harus dijauhi.
Selain itu, sekolah juga perlu membangun mekanisme pengaduan bila terjadi kasus "bullying" di sekolah, dengan meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
"Dinas pendidikan juga harus memantau, mengedukasi dan mengembangkan sekolah tanpa 'bullying'. 'Bullying' merupakan masalah serius bagi dunia pendidikan Indonesia," katanya.
KPAI sangat menyesalkan dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu siswa SD di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga akibat kasus "bullying" antarteman.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan. (I018)