Negara (Antara Bali) - Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana rawan penyelundupan unggas, meskipun sudah berkali-kali petugas berhasil menggagalkannya.
"Untuk kesekian kali, kami menggagalkan upaya penyelundupan unggas jenis ayam dari Jawa ke Bali. Sekarang sudah kami serahkan ke balai karantina," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Wirya Sucipta, Kamis.
Ia mengatakan, anak buahnya yang bertugas di Pos 3 atau pintu keluar pelabuhan menuju Bali, mengamankan 92 ekor ayam kampung dari mobil pick up Nopol DK9860AB.
Menurutnya, IWM, pengemudi mobil tersebut mengaku membeli ayam-ayam itu dari Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, untuk dibawa Denpasar.
"Katanya ayam-ayam itu untuk keperluan upacara keagamaan. Tapi karena tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina daerah asal, ayam itu kami amankan," ujarnya.
Penanggungjawab Balai Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Budiarta mengatakan, puluhan ayam itu bisa ditolak atau kembalikan ke daerah asal, bisa juga dimusnahkan jika mengidap virus berbahaya.
Menurutnya, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina, yang diatur dalam pasa 6 huruf a dan c, serta Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000.
Meskipun cukup sering petugas menggagalkan penyelundupan unggas, pelaku tidak jera juga, terbukti upaya memasukkan unggas ilegal ke Bali terus dilakukan.(GBI)