Negara (Antara Bali) - Penyelundupan ratusan burung jenis pleci lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, digagalkan petugas kepolisian setempat Rabu (21/10) malam.
"Ada 110 ekor burung yang hendak diselundupkan dari Bali dengan tujuan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Karena tidak ada surat izin dari balai karantina, ratusan burung tersebut kami amankan," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Wirya Sucipta, Kamis.
Ia mengatakan, burung-burung tersebut dititipkan kepada kondektur bus, dari seseorang di Kabupaten Tabanan, dengan ditempatkan dalam dua box plastik.
Menurutnya, untuk tindaklanjut, burung tersebut pihaknya serahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk.
Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Budiarta mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KSDA terkait burung-burung tersebut.
"Kemungkinan besar akan dilepaskan kembali ke alam liar. Saat hendak dibawa keluar Bali, burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen sehingga ditahan petugas," katanya.
Penyelundupan unggas berbagai jenis sering terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, baik yang berasal dari Jawa menuju Bali, atau sebaliknya.
Meskipun sudah berulangkali penyelundupan digagalkan petugas, pelaku tidak jera juga, terbukti dengan masih tertangkapnya perbuatan sejenis.(GBI)