Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana, Minggu dinihari, menggagalkan penyelundupan burung, meskipun mobil yang membawa burung tersebut sempat lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
"Kami memang menerapkan pemeriksaan berlapis di wilayah hukum Polres Jembrana. Selain di Gilimanuk, pemeriksaan orang, kendaraan dan barang juga kami lakukan di jalan raya. Salah satunya untuk mengantisipasi penyelundupan unggas, yang dilarang masuk ke Bali," kata Wakapolres Jembrana Komisaris Anak Agung Rai Laba.
Ia mengatakan, dalam razia terhadap kendaraan yang lewat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Negara, pihaknya menemukan 12 ekor burung berbagai jenis, yang dibawa kendaraan pick up pengangkut janur, yang dikemudikan Naj (38), asal Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Saat burung yang dibawanya diamankan polisi, ia mengaku, unggas tersebut milik saudaranya yang dititipkan untuk saudaranya yang lain di Kabupaten Gianyar, Bali.
Untuk membawa burung yang ditempatkan dalam tabung bambu dan ditaruh di ruang kemudi ini, ia mengaku mendapatkan upah Rp100 ribu.
"Temuan belasan burung ini, akan kami koordinasikan dengan balai karantina untuk diproses lebih lanjut. Operasi di jalan raya rutin kami lakukan, baik oleh personil Polres maupun Polsek," ujar Rai.
Menurutnya, dengan pengamanan dan pemeriksaan berlapis mulai dari Pelabuhan Gilimanuk, diharapkan bisa mengantisipasi masuknya barang maupun bahan-bahan berbahaya ke Bali, termasuk unggas.(GBI)