"Kami perluklarifikasi bahwa mantan Bendesa Adat Peminge I Made Rabih sama sekali tidakada tindakan melakukan gugat kepada Desa Adat Peminge. Justeru yang melakukangugatan adalah I Nyoman Partana," katanya.
Made Arjayamenjelaskan bahwa kehadiran I Made Rabih adalah sebagai saksi ketika terjadipenyertifikatan tanah Dwe Pura Geger, Desa Adat Peminge. Dan sama sekali tidaksebagai penggugat, seperti apa yang pernah dimuat di media massa.
"Jadi kehadiranI Made Rabih tidak ada kaitannya dengan menggugat. Tetapi beliau sebagai saksi.Sehingga kehadirannya disini untuk memberi keterangan kepada rekan media,"katanya.
Made Rabihmenjelaskan dirinya datang ke PN Denpasar untuk manjadi saksi dalam perkaraperdata No: 155/Pdt.G/2015/PN.Dps, dan bukan sebagai pihak yang berperkara atauPenggugat.
"Ketika itu,saya menjelaskan sebagai Bendesa Adat Peminge mulai tahun 1999 hingga tahun2007 yang selanjutnya digantikan oleh I Wayan Lemes," kata Rabihmenjelaskan.
Hal tersebut dibenarkan Wayan Mandra aliasMangku Mandra, juga I Nyoman Partana ST SH.
"Saya selaku pemegang kuasa untuk mensertifikatkantanah, melakukan gugatan perdata melalui PN Denpasar. Dan saat itu, Made Rabihhanyalah sebagai saksi. Jadi kalau warga menganggap Made Rabih sebagaiPenggugat, jelas tidak benar. Dengan klarifikasi ini, mudah-mudahan semuanyamenjadi jelas," ucap Partana.
Pengacara Made Arjayalebih lanjut menerangkan perkara perdata No 155/Pdt.G/2015/PN.Dps ini berawaldari Penggugat diberi kuasa oleh Penggugat I untuk mengurus pensertifikatantanah Dwe Pura Geger seluas 40 are.
Selanjutnya saatdilakukan pengurusan ternyata ditemukan tanah lebih sekitar 52,04 are dan inilangsung disampaikan Penggugat kepada Tergugat I. Kemudian Tergugat I danPenggugat membuat perjanjian fee sanggup melepas hak atas tanah seluas 3 areuntuk diserahkan kepada Penggugat sebagai jasa dan usaha Penggugat.
"Penyerahanhak atas tanah seluas 3 are ini akan dilaksanakan setelah sertifikat hak atasTanah Pura Geger dikeluarkan BPN Badung sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No8557 Kelurahan Benoa atas nama Pura Geger, Desa Adat Peminge, surat ukurtanggal 25 April 2003 No 3066/2003, luas 9204 meter persegi," ujar MadeArjaya, sembari menandaskan 3 are itu diambil dari tanah lebih.
Dijelaskan Partana,dirinya mengajukan gugatan karena tanah tersebut disewakan kepada investor dandirinya tidak mendapatkan bagian dari uang sewa atas tanah seluas 3 are.
"Untuk perkara ini, sekarang telah masuk dalam tahapankesimpulan dan menunggu putusan majelis hakim yang dipimpin Putu Gede Hariyadi,I Gusti Partha, dan Agus Tjahjono dalam persidangan Selasa 13 Septembermendatang," katanya.(I020)
