Denpasar (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Denpasar Dr Jimmy Z Usfunan SH MH mengatakan pemberlakukan peraturan daerah kabupaten/kota tidak melalui verifikasi Gubernur Bali terlebih dahulu merupakan produk hukum cacat prosedural.

"Dalam pembentukan perda kabupaten/kota harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, termasuk Perda provinsi, sehingga Perda kabupeten/kota harus diverifikasi terlebih dahulu di tingkat provinsi untuk menilai apakah sudah selaras dengan Perda provinsi," katanya di Denpasar, Senin.

Hal itu dikatakan Jimmy menanggapi ungkapan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar belum lama ini, bahwa peraturan yang dibuat kabupaten dan kota belum diverifikasi pemprov.

Ia mengatakan membuat Perda kabupaten/kota memang merupakan kewenangan mutlak dari pemkab atau pemkot. Akan tetapi bukan serta merta membuat aturan tanpa evaluasi provinsi sebelumnya.

Jimmy menjelaskan, berdasarkan pasal 245 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), menentukan bahwa Perda-Perda yang harus di evaluasi oleh provinsi adalah perda yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang.

"Apabila Perda tersebut tanpa evaluasi sebelumnya dari provinsi maka dikatakan cacat prosedur. Perda tersebut dapat dibatalkan oleh Mendagri. Karena apabila tidak mengindahkan evaluasi dari provinsi maka akan berpotensi bertentangan dengan Perda provinsi. Sehingga apabila dalam Perda kabupaten/kota itu bertentangan Perda provinsi maka dapat dibatalkan," katanya.

Ia mengatakan pemkot atau pemkab bisa saja langsung memberlakukan Perda usai ditetapkan. Demikian pula dengan Perbup/Perwali. Namun karena itu cacat prosedural tentu akan dibatalkan jika masyarakat menggugatnya.

Karena itu, setelah ditetapkan, berbagai peraturan yang dibuat pemkot/Pemkab itu jangan dulu diberlakukan sampai ada verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Masyarakat bisa menggugat pemberlakuan Perda atau Perbup/Perwali. Masyarakat yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke pemerintah provinsi karena aturan itu cacat prosedural. Nanti gugatan itu akan disampaikan ke Mendagri untuk dibatalkan. Mendagri bisa membatalkannya," kata Jimmy menjelaskan.

Salah satu komponen masyarakat di Denpasar dan Badung yang menjadi korban pemberlakuan Perda maupun Perbup Badung dan Perwali Denpasar adalah pengusaha Periklanan.

Mereka merasa dirugikan dengan adanya Perbub Badung No. 80 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame, Perwali Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar dan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Peletakan Titik Reklame di kota Denpasar, dinilai mengabaikan rasa keadilan pengusaha lokal.

Ketua Persatuan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali Nengah Tamba mengatakan jika berbagai aturan itu belum diverifikasi oleh pemerintah provinsi, maka Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar harus menghentikan penataan reklame di dua daerah itu sampai ada verifikasi oleh Pemprov Bali.

"Jangan paksakan menerapkan aturan yang tidak sesuai kaedah hukum berlaku. Harus ada verifikasi dari gubernur terlebih dahulu sebelum diterapkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan oleh aturan yang cacat prosedural itu. Kami akan menggugat jika aturan-aturan itu cacat prosedural," katanya.

Ia bahkan meminta Pemprov Bali untuk melaporkan ke Mendagri temuan Perda, Perbup dan Pewali yang cacat prosedur itu untuk dibatalkan jika Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar ngotot untuk tidak mengajukan Perda itu ke pemprov Bali untuk diverifikasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026