Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, masih mendalami jawaban dari pelimpahan berkas yang harus dilengkapi (P19) penyidik Polresta di daerah itu dengan tersangka Agustinus Tae Hamda May terkait kematian Engeline (8) beberapa waktu lalu.
"Kami masih meneliti berkas yang dikembalikan dan masih memerlukan waktu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar, Jumat.
Terkait sikap jaksa peneliti Kejari Denpasar, pihaknya tidak terburu-buru menyatakan berkas lengkap, namun tetap mengutamakan penelitian dengan seksama sehingga benar-benar mendapatkan hasil maksimal.
Pihaknya tidak memberikan penjelasan secara detail terkait fokus apa saja yang masih diteliti penyidik kejaksaan.
Ketut Agung mengatakan, unsur-unsur dalam Undang-Undang perlindungan anak harus betul-betul lengkap agar pembuktian menjadi hal yang utama.
"Kami mempertahankan segala dalil ini di pengadilan. Oleh karena itu, penting artinya saat penelitian berkas dilakukan dengan maksimal,"ujarnya.
Sebelumnya, berkas yang dikirim kembali penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dilakukan Jumat (21/8) lalu. Maha Agung saat menerima berkas mengatakan penelitian yang dilakukan tim jaksa bersifat komprehensif sehingga dapat membantu pemberkasan dengan maksimal.
"Penyidik telah menjawab petunjuk yang telah diberikan. Namun, semua itu masih kami teliti. Secepatnya akan kami sikapi dalam dua tiga hari ke depan. Apa diperlukan petunjuk baru atau sudah bisa disebut lengkap," katanya.
Sementara itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka menyebutkan sangkaan yang tertera dalam SPDP, sebelumnya adalah termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 35 jo Pasal 80 Ayat 3 KUHP.
Terkait berkas Margriet Megawe, kata Maha Agung, berkas yang telah disatukan dengan berkas Polda Bali, secara otomatis langsung ditangani oleh Kejati Bali.
Oleh sebab itu, tim jaksa peneliti yang telah dibentuk Kajari Denpasar sebelumnya, sudah tidak berfungsi dan langsung ditangani jaksa peneliti di Kejati Bali. `"Kami kini fokus kepada perkara dengan tersangka Agus Tae," ujarnya. (WDY)
Kejari Denpasar Dalami Berkas P19 Kasus Engeline
Jumat, 28 Agustus 2015 21:27 WIB