Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, telah menerima jawaban terkait dengan berkas perkara yang harus dilengkapi (P19) penyidik Polresta Denpasar menyangkut kasus pembunuhan Engeline, dengan tersangka Agustinus Tae Hamda May yang saat ini sedang diteliti kembali.
"Ya, berkas sudah kami terima beberapa waktu lalu dan saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas atas petunjuk dalam P19 yang telah kami ajukan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.
Penelitian berkas yang dikembalikan ke kejari itu, dilakukan tim jaksa secara komprehensif sehingga dapat membantu pemberkasan dengan maksimal.
Ketut Maha Agung menerangkan penyidik telah menjawab petunjuk yang telah diberikan untuk selanjutnya penyidik kejaksaan akan secepatnya menyikapi hasil penelitian itu dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
"Penyidik akan lebih cepat meneliti berkas yang dikembalikan itu dan melihat apa diperlukan petunjuk baru atau sudah bisa disebut lengkap," ujarnya.
Terkait dengan hal-hal yang menjadi fokus dalam P19 sebelumnya, kata dia, belum dapat dijelaskan kepada publik, agar tidak bias dan akan terjadi implementasi yang beragam.
Namun, katanya, petunjuk tersebut menguatkan unsur-unsur yang berhubungan dengan pasal-pasal yang menjerat Agus Tae sebagai tersangka.
"Kami berharap semua unsur segera terpenuhi, sehingga tugas penuntutan yang akan kami lakukan di depan pengadilan menjadi lebih kuat," ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Agustinus Tae, sangkaan yang tertera dalam SPDP, termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang tertera dalam Pasal 35 jo Pasal 80 Ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua telah menunjuk jaksa peneliti, yakni Ketut Maha Agung selaku Kasi Pidum yang memimpin tim jaksa di antaranya Neotroni Lumisensi, Fitriah, dan Oka untuk menangani dan menyidik kasus pembunuhan Engeline.
Terkait berkas Margriet Megawe, kata Maha Agung, berkas yang telah disatukan dengan berkas Polda Bali, secara otomatis langsung ditangani oleh Kejati Bali.
Oleh sebab itu, tim jaksa peneliti yang telah dibentuk oleh Kajari Denpasar sebelumnya, sudah tidak berfungsi dan langsung ditangani jaksa peneliti di Kejati Bali.
"Kami kini fokus kepada perkara dengan tersangka Agus Tae," ujar Maha Agung. (WDY)