Denpasar (Antara Bali) - PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, selaku operator bandara itu menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kendaraan dengan nomor plat luar yang diduga beroperasi di bandara setempat.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi operasional kendaraan plat luar Bali di bandara, peraturan daerah juga belum ada," kata Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, I Gusti Ngurah Ardita sat berbicara dalam forum Bali Bebas Bicara di Renon, Denpasar, Minggu.
Penyampaian aspirasi tersebut, lanjut dia, sekaligus sebagai jawaban atas adanya keluhan warga yang disampaikan pada forum yang sama beberapa waktu lalu.
"Katanya ada warga yang mengeluh bahwa ada kendaraan plat luar yang beroperasi di bandara," terangnya.
Ardita menyatakan bahwa pengawasan lebih baik di lakukan pada pintu masuk kendaraan ke Pulau Dewata seperti melalui jalur laut atau pelabuhan.
"Kendaraan berplat luar masuknya bukan melalui bandara tetapi dari pelabuhan. Kalau begitu, tinggal menempatkan fungsi kontrol agar kendaraan luar tersebut tidak menyalahgunakan operasional dan beroperasi sampai di bandara," ucapnya.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya telah menerapkan aturan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 terkait kawasan bebas rokok dengan menyediakan beberapa bilik dan ruang khusus perokok di dua terminal baik domestik dan internasional.
Penegakan, kata dia, telah dilakukan dengan melakukan razia kepada petugas dan penumpang sekaligus sidang tindak pidana ringan yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian dan Pengadilan Negeri Denpasar yang melakukan sidang di tempat.
Bandara Ngurah Rai memiliki luas lahan 285 hektare dengan luas bangunan terminal internasional mencapai 139 ribu meter persegi dan terminal domestik seluas 68 ribu meter persegi dan sisanya apron.
Panjang landasan pacu di bandara itu mencapai 3.000 meter dan lebar 45 meter.
Tahun 2014, Bandara Ngurah Rai mencatat jumlah penumpang mencapai 17 juta orang menjadikan bandara itu sebagai salah satu bandara tersibuk di Tanah Air. (WDY)
AP Tidak Berwenang Awasi Kendaraan Luar Bali
Minggu, 23 Agustus 2015 12:54 WIB