Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memprediksi daerah setempat mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4,6 miliar karena adanya kendaraan berplat luar yang masuk ke Pulau Dewata, namun sulit untuk dilakukan mutasi.
"Kami perkirakan sekitar Rp4,6 miliar kerugian kita, karena kalau kendaraan-kendaraan tersebut bisa dimutasi ke Bali, tentu akan dapat berkontribusi pada perolehan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2 dan juga pajak kendaraan bermotor (PKB) 2," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Berdasarkan data hasil razia gabungan Ditlantas Polda Bali, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP serta hasil kunjungan kepada pengusaha, pada 2017 terdapat 1.879 unit kendaraan luar yang masuk ke Bali.
"Data tersebut tentu akan terus berkembang lagi. Dari sekian kendaraan tersebut, ada 487 unit yang tidak bisa dilakukan mutasi kendaraan," ujarnya.
Penyebabnya, lanjut Santha, kendaran-kendaraan itu sebagian sudah dicabut berkasnya di daerah asal. Namun, ketika akan dimutasi di Bali terganjal adanya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diantaranya membatasi usia kendaraan yang boleh beroperasi di jalan.
"Kendaraan tidak bisa dimutasi, padahal berkas sudah dicabut, dan fisiknya sudah di Bali. Hal ini pula yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mencabut Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas," ujar Santha.
Jika mengacu pada Perda No 4 Tahun 2016, maka diatur batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Sedangkan batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 10 tahun.
Selain itu, batas usia kendaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang beroperasi di jalan paling lama 20 tahun.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ketut Suwandhi mengatakan pihaknya khawatir kalau Perda Nomor 8/2000 tidak dicabut, akan tambah banyak kendaraan tua masuk ke Bali.
"Banyak mobil luar daerah yang sudah telanjur beroperasi di Bali. Jadi perlu pemikiran yang serius buat kami. Di satu sisi ada aturan tidak boleh diperpanjang dan tidak akan disamsat, tetapi kendaraan sudah kadung di Bali. Mereka tidak bayar pajak karena aturan yang tidak memungkinkan," ujar Suwandhi.
Di samping itu, akan dikaji pula kemungkinan revisi Perda No 4/2016, terutama tentang tambahan klausul mengenai keberadaan mobil-mobil tua yang ada di Bali, yang sudah ada komunitas pencintanya tersendiri. (WDY)
Bali rugi Rp4,6 miliar terkait mutasi kendaraan
Senin, 19 Maret 2018 14:53 WIB