Mangupura (Antara Bali) - Puluhan kendaraan bernomor plat luar Bali terjaring razia gabungan yang dilakukan di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis.
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Bali Dewa Putu Mantra mengatakan, sesuai peraturan daerah, kendaraan luar daerah diwajibkan untuk membayar pajak di Bali yang telah disiapkan, samsat keliling di tempat razia.
Ia menambahkan, razia gabungan kali ini melibatkan polisi, Dispenda Bali dan jasa raharja yang rencananya digelar secara berkesinambungan.
"Razia yang dilakukan tim gabungan menyasar kendaraan dengan nomor kendaraan luar Bali," ujar Dewa Putu Mantra.
Dari hasil razia tersebut, puluhan kendaraan telah terjaring razia saat dilakukan pemeriksaan surat surat oleh petugas. Petugas juga memasang stiker di setiap kendaraan untuk mengingatkan membayar pajak kendaraan yang beroperasi di Bali.
Sementara, Kanit Patroli Polresta Denpasar, Iptu Krisna Aji Perkasa menambahkan, di lokasi disediakan samsat keliling bagi yang pemilik kendaraan yang belum sempat membayar pajak samsat kendaraanya.
"Dalam razia ini juga banyak ditemukan pelanggaran di antaranya tidak pakai helm, surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya sehingga harus ditilang polisi," ujarnya.
Ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah No 8 tahun 2003 yang membatasi kendaraan luar daerah beroperasi di Bali diantaranya kendaraan umur di atas sepuluh tahun untuk kendaraan pribadi dan tujuh tahun untuk kendaraan umum dan lima tahun untuk angkutan barang.(WDY)
Razia Kendaraan Plat Luar Bali
Kamis, 9 Juni 2016 20:02 WIB