Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan hingga November 2016.
"Hingga saat ini, program pemutihan telah dimanfaatkan lebih dari 200 ribu wajib pajak dengan perolehan mencapai Rp99 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, program penghapusan denda dan bunga pajak, tidak saja untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini sudah diberlakukan sejak 20 Juni 2016.
Melalui pemutihan itu, pihaknya menargetkan dapat memvalidasi data sekitar 600 ribu unit kendaraan yang selama ini pajak kendaraan bermotornya tidak dibayarkan oleh pemiliknya.
Santha mengemukakan, selama ini data jumlah kendaraan roda dua dan selebihnya yang dimiliki sekitar 3,5 juta unit. Tetapi faktanya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara reguler sekitar 2,5 juta unit.
"Sehingga masih ada kekurangan pembayaran pajak hampir 1 juta unit. Ini yang perlu dipetakan, apa benar sejumlah itu yang belum membayar pajak," ujar Santha.
Dari "razia door to door" yang sudah dilakukan pihaknya, juga didapatkan informasi ternyata banyak kendaraan yang sudah dimutasikan ke luar Bali, tidak sedikit kendaraan yang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, serta ada juga kendaraan yang sudah hilang.
Oleh karena itu pihaknya terus memantapkan sosialisasi sehingga pemutihan yang akan dilaksanakan hingga akhir November mendatang dapat menjaring lebih banyak kendaraan.
Selain menyosialisasikan program pemutihan, dalam orasinya Santha juga menginformasikan perubahan pola penerapan pajak progresif. Mengacu pada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011, nantinya penerapan pajak progresif akan berpedoman pada KTP. (WDY)