Denpasar (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Bali bersama Kepolisian dan Bapenda Provinsi Bali gencar menyebarkan informasi kepada publik terkait program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Denda SWDKLLJ.
Humas Jasa Raharja Cabang Bali Syaiful Anwar di Denpasar, Kamis, mengatakan langkah sosialisasi Jasa Raharja bersama sejumlah mitra dengan melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat Bali di berbagai wilayah tempat-tempat strategis.
"Mulai dari penyebaran pamflet, brosur dan pemasangan spanduk serta media sosial. Tempat-tempat yang kami sasar merupakan tempat strategis seperti kantor kelurahan, desa, pelabuhan dan lainnya," kata Syaiful.
Program relaksasi dari Pemprov Bali yang diberlakukan sejak 21 April hingga 28 Agustus 2020 ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal.
Dengan memaksimalkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, pihaknya berharap program ini bisa dimanfaatkan dalam sisa waktu yang tinggal sebentar lagi.
Langkah sosialisasi yang maksimal ini dilakukan sekaligus mengingatkan masyarakat Bali terkait satu program relaksasi lainnya yakni bebas BBNKB 2 yang akan berakhir pada 18 Desember mendatang.
"Sosialisasi ini kami lakukan sejak Juli lalu dan sekalian mengingatkan masyarakat untuk program bebas denda pajak kendaraan bermotor sebentar lagi akan berakhir yakni tanggal 28 Agustus ini. Jadi segera manfaatkan program ini dengan baik karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi tahun depan," ucapnya.
Baca juga: Jasa Raharja Bali: fatalitas kecelakaan tetap tinggi saat pandemi
Langkah penyebaran informasi dengan menyasar ke wilayah desa-desa hingga pelosok ini dilakukan Jasa Raharja agar semua masyarakat yang berada di desa bisa mengetahui bahwa ada kebijakan relaksasi seperti ini yang dilakukan oleh Provinsi Bali.
"Kemungkinan ada masyarakat yang belum tahu dan juga tidak semua masyarakat juga menggunakan media sosial. Makanya kami lakukan sosialisasi dengan cara seperti ini," kata Syaiful.
Pihaknya berharap di tengah masa pandemi COVID-19, melalui kebijakan relaksasi ini bisa meringankan beban masyarakat untuk bisa menunaikan kewajibannya.
"Kalau masyarakat yang belum sempat datang ke samsat atau masih takut karena pandemi itu bisa melalui samsat online nasional atau E-samsat Bali. Kami berharap kondisi segera kembali pulih, dan perekonomian masyarakat bisa kembali stabil," ucapnya.
Jasa Raharja Bali maksimalkan semua media sosialisasi pemutihan PKB
Kamis, 13 Agustus 2020 16:39 WIB