Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana melakukan razia terhadap mobil yang keluar masuk Bali, dan menemukan belasan mobil baru tidak dilengkapi dokumen semestinya.
"Harusnya mobil baru dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan, apalagi kalau dibawa ke luar daerah. Bagi kendaraan baru yang tidak dilengkapi surat tersebut, kami berikan tilang," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Wirya Sucipta, Selasa.
Menurutnya, mobil baru yang terjaring dalam Operasi Zebra tersebut dari berbagai jenis, mulai dari truk hingga kendaraan pribadi.
Dari belasan mobil tersebut, katanya, ada beberapa yang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan, tapi sudah habis masa berlakunya.
"Mobil tanpa surat itu tidak boleh dibawa keluar daerah, kecuali diangkut dengan kendaraan lain, seperti mobil-mobil baru yang hendak dibawa ke show room," ujarnya.
Selain Surat Tanda Coba Kendaraan, menurutnya, mobil yang baru keluar dari dealer dan belum memiliki Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomer, tidak boleh menggunakan warna dasar hitam, melain warna dasar putih dengan angka warna merah.
Ia mengungkapkan, selain mobil baru, pihaknya juga memberikan tilang kepada pengemudi yang kendaraannya tidak dilengkapi STNK, atau hanya membawa STNK foto copy maupun yang tidak membawa SIM.
"Tidak hanya mobil, sepeda motor juga kami periksa. Termasuk mengecek masa berlaku buku KIR bagi kendaraan barang," katanya.(GBI)
Polisi Razia Mobil Keluar Masuk Bali
Selasa, 27 Oktober 2015 16:40 WIB