"Terkait hal ini, kami masih melakukan pembahasan terkait rencana pemasangan stiker ini untuk menertibkan kendaraan berplat nomor luar masuk ke Bali," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGA Sudarsana di Denpasar, Rabu.
Sebelum Perda Nomor 8 Tahun 2000 dicabut, kata Sudarsana, Dinas Perhubungan Bali sudah melakukan rapat bersama pemerintah daerah terkait hal itu.
"Salah satu pembahasan di Perda Nomor 4 Tahun 2017 adalah dengan cara pemasangan stiker khusus sesuai Undang-Undang di pintu masuk Bali atau Pelabuhan Gilimanuk Bali," ujarnya lagi.
Ia mewacanakan kendaraan berplat nomor luar Pulau Bali hanya bisa beroperasi paling lama tiga bulan dan setelah melebihi batas waktu maka akan ditindak tegas.
Pihaknya menegaskan, dalam kegiatan penindakan tersebut, Dishub Bali akan dibantu aparat kepolisian dalam memberikan sanksi tegas terkait hal ini.
"Apabila stiker itu dicabut maka akan merugikan si pemilik kendaraan itu sendiri," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kabag Ops Ditlantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan yang menyatakan siap mendukung upaya itu jika aturan pemasangan stiker sudah diberlakukan di Bali.
"Apabila pemilik kendaraan berplat nomor luar Pulau Dewata ini mencoba mencabut stikernya saat sudah masuk Bali, maka akan diberikan tindakan tegas," ujarnya. (WDY)
Pewarta: I Made SuryaEditor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.