Bangli (Antara Bali) - Bupati Bangli I Made Gianyar menolak dan membatalkan pengadaan satu unit mobil dinas jenis Fortuner dengan pagu anggaran Rp515 juta walaupun rekanan selaku pemenang pengadaan kendaraan sudah ada.
"Kita tetap minta mobil inova karena kondisi geografis Kabupaten Bangli memungkinkan untuk itu," kata Bupati Bangli I Made Gianyar di Bangli, Rabu.
Ketua Panitia Pengadaan mobil Setda Pemerintah Kabupaten Bangli I Wayan Sutama didampingi Kabag Umum Pemkab Bangli Haman Hajid membenarkan pembatalan itu.
"Pengadaaan mobil baru bermasalah, dan pelelangan mobil lama juga ikut bermasalah," katanya.
Masalah itu muncul karena mobil lama sudah menghilang sehingga pejabat baru justru berdinas dengan kendaraan pinjaman. Hal itupun bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17/2007.
Dalam peraturan itu menyebutkan pembelian kendaraan lama oleh pejabat bisa dilakukan setelah pengadaan mobil baru pengganti mobil lama dilakukan.
"Nilai lelang Toyota Turbo Land Cruiser buatan tahun 1997 yang dipakai mantan Bupati Bangli itu sebesar Rp63 juta atau 20 persen dari taksiran nilai di pasar umum sekitar Rp328 juta," ujarnya.
Selain melakukan pembatalan pengadaan mobil dinas, kata Sutama, Bupati Gianyar juga menolak menandatangani dokumen penghapusan aset berupa Toyota Turbo yang dibeli pejabat lama.
"Pencantuman berita acara penelitian kendaraan perorangan dinas milik Pemkab Bangli No.020.05/2291/2010 tanggal 17 Mei 2010 bermasalah," jelasnya.
Dalam dokumen itu tercantum DK 1 P jenis turbo, padahal nomor polisi kendaraan turbo adalah DK 978 P. Kendaraan DK 1 P adalah Toyota Crown, yang kini menjadi satu-satunya kendaraan dinas bupati.
Sementara itu Ketua PPK Sekertariat DPRD Bangli I Nengah Sandia mengaku pengadaan kendaraan dinas jenis Fortuner untuk Ketua DPRD Bangli telah dilakukan untuk menjadi operasional pimpinan.
"Proses pengadaan kendaraan Fortuner itu, berawal dari lelang yang dilakukan sebagai salah satu syarat pengadaan kendaraan baru pihak eksekutif," jelasnya.
Dalam lelang itu, kata Sandia terdapat empat rekanan yang mengikuti proses, dan CV Maha Surya selaku pemenang lelang dengan nilai Rp457.992 juta dari pagu APBD Kabupaten Bangli Rp515 juta. (*)
Bupati Bangli Tolak Pengadaan Mobil Dinas Fortuner
Rabu, 20 Oktober 2010 8:31 WIB