Denpasar (Antara Bali) - Dua orang pencuri perhiasan, Ayu Suryadiani (35) dan Wulansari (29) yang tertangkap tangan mencuri perhiasan emas dan batu permata mencapai Rp1,5 miliar masing-masing divonis 22 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, Ketua Majelis hakim Beslin Sihombing hanya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian," ujar Beslin.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 26 bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya dikurangi hukuman terdakwa selama berada di dalam tahanan.
Hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa karena berterus terang terhadap perbuatan yang dilakukannya. Kemudian, yang memberatkan hukumannya karena merugikan orang lain.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan di dalam Toko Amelia Butiq, Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, Bali, pada 21 Oktober 2014 pada Pukul 13.30 Wita, dengan mengambil tas milik korban Komang Ayu Mardani yang di dalamnya berisi 50 gram emas, cincin berlian 10 gram.
Kemudian, uang 1.000 dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp1,05 juta, telepon seluler dan cincin blue sapir, gandul black sapir, cincin berlian, dan surat berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Perbuatan terdakwa diketahui korban saat kedua pelaku hendak masuk ke dalam butik dengan berpura-pura membeli ikat pinggang.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa Wulansari berpura-pura meminta korban untuk mengambil ikat pinggang dan tanpa diketahui korban, terdakwa Ayu Suryadiani mengambil tas yang diletakkan di atas kursi. Kemudian, membawanya kabur.
Usai menggasak tas milik korban, terdakwa Ayu Suryadiani keluar dan meminta temannya Wulansari yang mengelabuhi korban ikut keluar toko itu.
Korban yang baru tersadar tasnya diambil pelaku, kemudian melapor ke Polsek Abiansemal dan memberitahu polisi tentang ciri-ciri pelaku pencurian itu. (WDY)
Dua Pencuri Perhiasan Rp1,5 Miliar Dihukum Ringan
Rabu, 12 Agustus 2015 17:19 WIB