Kuta, Bali (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi implementasi pengelolaan sektor kelautan Indonesia secara berkelanjutan.
"Hal ini merupakan nilai plus dan faktor pembeda antara KPK dibandingkan aparat penegak hukum lainnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelamatan sumber daya alam," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ditemui usai menghadiri pertemuan Monitoring dan Evaluasi Implemetasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam di Kuta Kabupaten Badung, Selasa.
Evaluasi itu diwujudkan melalui monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam di 34 provinsi di Tanah Air dengan melibatkan 19 kementerian dan tujuh lembaga.
Selama ini hasil kajian dari rencana aksi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2014 tersebut telah menghasilkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan.
Atas temuan sejumlah masalah itu, pada tataran pemerintah provinsi, KKP menekankan empat fokus perbaikan tata kelola sektor kelautan.
Empat fokus tersebut yakni penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan izin kelautan dan perikanan, pelaksanaan kewajiban para pihak, dan pemenuhan hak masyarakat.
Terkait empat fokus itu, KKP telah melakukan sejumlah upaya di antaranya membentuk satuan tugas yang mengawasi penangkapan ikan ilegal, evaluasi pelaku usaha perikanan, pelimpahan kewenangan perpanjangan kapal ukuran 30-60 gross ton kepada unit pelaksana teknis dan provinsi.
Upaya lain termasuk pemberdayaan dan perlindungan nelayan hingga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat kelautan dan perikanan.
Dari berbagai upaya tersebut, KKP bersama instansi lainnya telah berhasil memberikan hasil nyata di antaranya melakukan verifikasi kapal ikan eks asing sebanyak 1.132 unit, penenggelaman kapal (42), hingga penanganan pelanggaran perizinan sebanyak 117 kasus hingga semester pertama tahun 2015. (WDY)