Kuta, Bali (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Peraturan Presiden menyangkut pencurian ikan atau "Illegal Unreported and Unregulated Fishing" (IUU) segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Draf sudah, tinggal tanda tangan," katanya ditemui usai menghadiri pertemuan Monitoring dan Evaluasi Implemetasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Menurut dia, peraturan tersebut mendesak disahkan mengingat kasus pencurian ikan oleh negara lain telah merugikan negara.
"Ini `urgent` (mendesak) agar ada efek jera. Kalo lewat pengadilan, dilelang dan dibeli lagi oleh mereka (pelaku pencurian) juga," ucapnya.
Susi menjelaskan dengan adanya peraturan itu maka diharapkan proses hukum terkait pencurian ikan tidak berlarut-larut.
"Seperti di Jembrana, lewat pengadilan , pengadilan mengeksekusi, kadang pengadilan memutuskan berbeda. Ini ke depan harus dihindari," ucap menteri menyentrik itu.
Menteri yang juga pengusaha perikanan dan penerbangan itu menambahkan bahwa peraturan presiden tersebut akan dijadikan dasar bagi satuan tugas `illegal fishing` yang telah dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan eksekusi.
"Perpres ini untuk satgas untuk melakukan eksekusi dasarnya adalah UU Perikanan untuk bisa menenggelamkan langsung saat kita menangkap mereka. Ini penting agar tidak berlarut di pengadilan," ucapnya.
KKP bersama dengan instansi terkait lainnya telah menangkap puluhan kapal asing yang kedapatan menangkap ikap di wilayah Indonesia.
Beberapa kapal asing tersebut juga telah ditenggelamkan langsung guna menimbulkan efek jera kepada pencuri ikan berkebangsaan asing.
Baru-baru ini KKP bersama instansi terkait juga telah menangkap tujuh kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna. (WDY)