Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mendukung berbagai upaya penegakan hukum dalam penyelamatan potensi kelautan di Tanah Air.
"Salah satu cara untuk menyelamatkan sumber daya laut, hal yang bisa kami lakukan adalah dengan tertib administrasi, khususnya dalam pemberian izin terhadap kapal-kapal penangkap ikan," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta setibanya di Denpasar usai menghadiri Pertemuan Kesepakatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ucap dia, Pemprov Bali juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami juga mendukung tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memerintahkan penenggelaman dan pembakaran kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia," ucapnya.
Sebagai bukti keseriusan dalam mendukung program kemaritiman pemerintah pusat, ujar dia, juga dilakukan dengan kelanjutan pembangunan beberapa pelabuhan laut seperti Pelabuhan Tanah Ampo di Karangasem, kelanjutan pembangunan Dermaga Penyeberangan Gunaksa di Klungkung, Pelabuhan Benoa (Denpasar), dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Jembrana.
Di sisi lain, Sudikerta mengatakan pertemuan yang dihadirinya itu dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain. Pertemuan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan KPK dalam melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di 34 provinsi.
Kegiatan tersebut akan menjadi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di 34 Provinsi itu.
Dalam acara itu juga digelar peluncuran e-dalwas (pengendalian dan pengawasan secara elektronik) yang dihadiri perwakilan 24 kementerian/lembaga, 34 perwakilan gubernur dan Dinas Kelautan Perikanan provinsi, serta jajaran 10 unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. (WDY)