Jakarta (Antara Bali) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea masuk
impor mengalami kenaikan karena pemerintah ingin melindungi industri
dalam negeri.
"Kita sudah lama melihat konsumsi dalam negeri dari barang impor
makin besar. Mungkin ini saatnya kita membantu mendorong produksi dalam
negeri dengan meningkatkan tarif bea masuk," katanya di Jakarta, Kamis.
Suahasil mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 sudah lama ingin
dirumuskan, namun proses finalisasinya baru selesai pada pertengahan
tahun 2015.
Ia menambahkan aturan yang berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 8
Juli 2015 ini memiliki manfaat jangka panjang agar masyarakat mulai
berpikir untuk menggunakan barang-barang konsumsi hasil pengolahan
industri lokal.
"Saya rasa industri dalam negeri patut untuk didorong, apalagi
(kinerja) sektor manufaktur lagi turun. Kita pikirkan yang paling baik
untuk industri dalam negeri dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.
Suahasil juga tidak mengaku khawatir, apabila aturan penyesuaian
tarif bea masuk impor tersebut, justru menghambat konsumsi rumah tangga
dan mempengaruhi kinerja perekonomian untuk tumbuh sesuai proyeksi yang
diinginkan pemerintah.
Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain
makanan seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30
persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15
persen.
Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen
masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman
fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150
persen.
Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya
terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis,
perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.
Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya
rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan,
lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar
15 persen.
Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50
persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk
jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah
memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.(WDY)
Kemenkeu: Kenaikan Bea Masuk Impor Lindungi Industri Lokal
Jumat, 24 Juli 2015 5:50 WIB