Denpasar (Antara Bali) - Seorang sopir truk di Denpasar Setiawan (38) yang terbukti menggunakan sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 20 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto.
JPU hanya menjerat terdakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena berterus terang atas perbuatannya, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa ditangkap polis di tempat kosannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada 8 April 2015 pukul 20.57 Wita karena memiliki sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu akan digunakannya sendiri dan dibeli dari temannya bernama Dwi (buron) dengan cara menempel di bawah tiang listrik, Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
Terdakwa mengaku sudah ketergantungan kepada obat-obatan terlarang sejak enam bulan lalu dan sebelum ditangkap Setiawan sudah menggunakan barang haram itu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine di Laboratorium Kriminalistik pada 15 April 2015, memang benar mengandung sediaan narkotika. (WDY)