Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi
sebanyak 50 industri konglomerasi yang bergerak dalam beberapa jenis
usaha keuangan di Indonesia.
"Sebanyak 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa
keuangan, dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu
sektor pasar modal, dan 13 entitas sektor industri keuangan non-bank,"
ujar Deputi Komisioner Pengawas Bank Dua OJK Boedi Armanto di kompleks
perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam
satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan yang usahanya
meliputi bank, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif
terhadap kelompok usaha ini, OJK telah menyediakan beberapa langkah.
Dari sisi internal, OJK menyiapkan infrastruktur pengawasan yang
akan mendukung mekanisme kontrol pada sejumlah konglomerasi keungan. Sedangkan dari eksternel, otoritas telah mengeluarkan
peraturan-peraturan dan surat edaran OJK mengenai manajemen risiko dan
tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur
tentang permodalan terintegrasi bagi himpunan usaha keuangan tersebut,
yang direncanakan dapat diterbitkan pada 2015. "Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi,
dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko, di mana
dalam proses pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari
otoritas tetapi juga pemangku kepentingan," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah
mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan di
Indonesia, di mana hal ini berkaitan dengan manajemen risiko dan tata
kelola terintegrasi. (WDY)
OJK Awasi 50 Industri Konglomerasi Keuangan
Jumat, 26 Juni 2015 16:20 WIB