Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar tetap akan melakukan eksekusi terhadap Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa (12/10).
"Kami diminta oleh Pengadilan Niaga Surabaya, untuk melakukan eksekusi terhadap Hotel Aston Tanjung Benoa itu pada Selasa sekitar pukul 10.0 Wita," kata Ketua PN Denpasar John Piter SH MH, Senin.
Penegasan itu disampaikan di hadapan perwakilan karyawan Hotel Aston Bali Resort & Spa atau PT Dewata Royal International (DRI), yang melakukan aksi di halaman PN Denpasar.
Piter menegaskan, setelah adanya putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Hotel Aston Bali Resort & Spa berstatus pailit, pihaknya telah memanggil para pihak dengan agenda "ammaning" atau pemberian penjelasan.
Hanya saja, ketika itu, Rustandi Yusuf, sebagai penjamin kredit DRI, tidak bersedia hadir. "Hasil 'ammaning' ini sudah kami laporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan kami mendapat balasan bahwa jika tidak ada pernyataan penundaan, maka eksekusi tetap dilaksanakan," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bupati Badung. "Kami berharap karyawan tidak membawa kepentingan di luar dirinya. Ini persoalan Rustandi, silakan karyawan bekerja seperti biasa," harap Piter.
"Kalau memang ada karyawan yang dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi, silakan mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI)," terang Piter.
Saat aksi puluhan karyawan hotel tersebut di PN Denpasar, mereka menyebarkan surat terbuka yang intinya menolak tegas rencana eksekusi pengosongan secara paksa atas hotel tersebut.
Alasannya, kasus tersebut masih dalam perkara di PN Denpasar maupun tingkat PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari persoalan kredit, Ketika DRI mendapat pinjaman dari Bank Mandiri pada 1996 sebesar 14 juta dolar AS yang digunakan membangun Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa.
Namun dalam perjalanannya, DRI tidak memenuhi kewajibannya sehingga pada akhir Juni 2008 fasilitas kredit itu dinyatakan gagal.
Ditambah bunga dan denda, nilai hutang mencapai 22 juta dolar AS. Karena itu, Bank Mandiri mempailitkan DRI yang kemudian dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 10 November 2009.(*/T007)
PN Denpasar Tetap Eksekusi Aston Tanjung Benoa
Senin, 11 Oktober 2010 20:27 WIB