Kuta (Antara Bali) - Hotel Grand Balisani Suites tetap beroperasi seperti biasa saat pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Hotel tetap beroperasi seperti biasa, namun belum diketahui apakah jalannya eksekusi itu berdampak terhadap para tamu yang menginap di hotel ini," kata General Manager Hotel Grand Balisani Suites, di sela-sela eksekusi di Petitenget, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Dia mengatakan, pihak juru sita PN Denpasar tadi menyatakan tidak akan mengganggu kenyamanan para wisatawan yang menginap di hotel itu.
Mereka tadi hanya membacakan tentang sita eksekusi dan meminta untuk didampingi menilai bangunan yang ada di hotel tersebut.
"Supaya tidak mengganggu kenyamanan maka hanya kamar hotel tidak berpenghuni saja yang diperiksa untuk ditafsir," ujarnya.
Widianto menjelaskan, saat ini tingkat hunian di hotel yang sangat dekat dengan Pantai Batu Belig itu sekitar 60-70 persen. Para tamu hotel didominasi para pelancong dari negara Eropa yang menginap rata-rata 10 hari. (IGT)