Kuta (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali menutup secara paksa hotel bertaraf internasional "Best Western" di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Bali, Kamis.
"Ini jelas merupakan hotel yang tidak ada izin apa-apa, baik izin prinsip dan lainnya dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menutup," tegas Kepala Satpol PP Badung I Ketut Marta.
Meski dilakukan penyegelan terhadap hotel tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Badung masih memberi waktu kepada pemilik hotel untuk mengosongkan tamunya.
"Kita beri toleransi kepada hotel ini karena memang pertimbangan nama baik Bali yang harus menjaga citra pariwisata," ungkapnya.
Dalam penyegelan hotel yang dilakukan oleh Pemkab Badung tersebut tidak ada aksi perlawanan dari pemilik hotel.
Bahkan pemilik hotel bernama Wayan Wijana telah menandatangani surat eksekusi, yang kemudian dilanjutkan pemasangan papan segel yang bertuliskan "Hotel Best Western ditutup".
Wayan Wijana, pemilik hotel mengatakan pihaknya tidak berani melawan pemerintah meski tempat usahanya tersebut harus ditutup.
"Kami tidak berani. Nanti kalau saya tidak terima malah dibilang saya ini membangkang," ungkap Wijana.
Wijana mengatakan, dahulu hotelnya tersebut merupakan penginapan yang bernama Sapta Petala, namun pata tahun 2007 pihaknya telah mengurus kembali surat izin hotel setelah berganti nama menjadi Best Western yang memiliki 111 kamar dengan tingkat hunian sebesar 50 persen.
"Tapi sampai sekarang surat izin itu tidak bisa turun. Katanya karena letak hotel saya berada di atas lahan pemukiman penduduk dan dianggap melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya.(*)
Pemkab Badung Eksekusi Hotel Tak Berizin
Kamis, 28 April 2011 19:27 WIB