Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menginterogasi tersangka kasus pembunuhan Angeline (8) yakni Agus terkait pengakuan mendapatkan imbalan Rp2 miliar apabila ia menghabisi nyawa bocah cantik itu.
"Kami sedang berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Agus apakah dia bisa memberikan penjelasan yang sama seperti yang disampaikan kepada anggota DPR RI," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie ditemui di Markas Polda Bali di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal mendatangi Markas Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan Angeline (13/6).
Saat itu, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga mengunjungi tahanan Polresta Denpasar tempat Agus mendekam.
Kepada dirinya, Agus mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar apabila menghabisi nyawa Angeline, bocah cantik yang tinggal bersama ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. "Untuk itu kami masih terus periksa," ucapnya.
Mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margaret itu kini masih mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengaku bahwa pria yang berasal dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur itu dinilai masih belum terlalu terbuka dengan dirinya selaku pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar.
"Dia jawabnya sedikit-sedikit tidak terlalu banyak dan apakah ada pemikirannya dia karena saya pengacara yang penunjukan polisi sehingga dia belum terbuka, kami juga tidak tahu," tuturnya.
Saat ini ibu angkat Angeline, Margaret Christina Megawe telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, namun bukan terkait kasus pembunuhan bocah malang itu melainkan kasus dugaan penelantaran anak.
Namun tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan terhadap Margriet, tersangka bisa terkait dengan kasus yang menghilangkan nyawa Angeline. (WDY)
Polisi Interogasi Agus Terkait Imbalan Rp2 Miliar
Minggu, 14 Juni 2015 14:23 WIB